Menurut Ace, sanksi bisa berupa pencabutan izin perusahaan sebab perusahaan tersebut telah mengambil banyak dana dari masyarakat tanpa prosedur resmi. Menurut dia, pemberian sanksi kepada perusahaan travel telah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah.
“Sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi, dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Ace dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA :
Ikut Safari Wukuf, Jumlah Jemaah Haji Indonesia Berkurang Jadi 119 Orang
Pernyataan Ace sekaligus merespons kasus pemulangan 46 calon jemaah haji furoda atau haji undangan asal Indonesia pada Kamis (30/6/2022). Mereka dipulangkan sebab menggunakan visa dari Malaysia dan Singapura.
Ace menilai ke-46 WNI tersebut sebagai korban pihak travel yang sengaja memfasilitasi keberangkatan mereka ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi.
Sebelumnya Haji Furoda menjadi sorotan setelah banyak jamaah yang dipulangkan atau tak jadi berangkat karena masalah visa.
Pihak Kemenag mengaku hanya mengurus dua hal, yakni haji reguler dan haji khusus.
Bahkan pihak Kemenag tak mengetahui kuota atau jumlah jamaah yang diberikan Kerajaan Arab pada Indonesia.
Diketahui, haji furoda merupakan haji yang diperoleh dari visa undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Undangan diberikan sebagai tanda hubungan diplomatik.







