KRONOLOGI Penangkapan Seorang Advokat di Kotabaru, Tim Buser Bekuk Pria di Taman Siring

KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Penangkapan pria muda berinisial MHH (33), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara dilakukan Unit Buser Polres Kotabaru pada Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 00.15 Wita lalu.

Kasus apa yang melilit pria mengaku pengacara ini sehingga polisi harus membekuk, ternyata MHH terlibat pemalsuan dokumen terkait profesinya sebagai advokat.

Kronologi penangkapanBuser Polres Kotabaru menangkap MHM saat berada di Jalan Pangeram Kusuma Negara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, persisnya di Taman Siring Laut Kotabaru.

# Baca Juga :DAFTAR Pemenang Hayau Barait 6 Berakhir, Bupati Kotabaru Janji Hal Baru Ada di Seri 7

# Baca Juga :KRONOLOGI Mobil Pengangkut Uang Kecebur di Kecamatan Kotabaru, Ini Nasib 6 Koper Penuh Uang

# Baca Juga :Jelang Hari Raya Idul Adha 2022, Asisten II Pemkab Kotabaru Sebut Harga Kebutuhan Pokok Stabil

# Baca Juga :Ditemukan Mayat Pria di Pangkalan Ojek Pasar Limbur Raya Kotabaru, Polisi Tak Temukan Identitas

Setelah berhasil membekuk buruannya, personel Buser Polres Kotabaru di bawah komando Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil membawanya ke markas Polres Kotabaru.

“Penangkapan terhadap MHH karena ada dugaan pemalsuan surat keterangan magang,” ucap Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil bersama Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Agus Rusdi Sukandar dalam jumpa pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Senin (4/7/2022) kemarin.

Alat bukti dugaan pemalsuan surat keterangan magang ini didapat polisi usai mendapat laporan dari seorang advokat berinisial MNA sebagai pelapor.

“Dari laporan itu, kami dalami hingga mendapat alat bukti bahwa tersangka MHH memang benar menggunakan surat keterangan magang advokat yang diduga palsu. Ini berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan hingga ditemukan alat bukti yang cukup kuat,” kata AKP Abdul Jalil.

Dia menjelaskan dokumen berupa surat keterangan magang yang diduga palsu itu digunakan untuk syarat pengambilan sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. “Setelah terbit berita acara sumpah (BAS), baru tersangka dapat berbicara sebagai advokat,” tutur Abdul Jalil.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Kotabaru berupa fotokopi KTP, berita acara ujian skripsi dengan surat keputusan nomor 72/102 FH/Q/VII 2012 dan fotokopi sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) atas nama tersangka MHH serta sebuah handphone.

“Pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka MHH adalah Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara,” pungkas Jalil.