KRONOLOGI Penangkapan Seorang Advokat di Kotabaru, Tim Buser Bekuk Pria di Taman Siring

Berdasar informasi dihimpun jejakrekam.com, penangkapan terhadap MHH itu berdasar laporan polisi bernomor LP/ 169 /VI/2022/ SPKT.SAT RESKRIM/RES KOTABARU/POLDA KALSEL, tanggal 20 Juni 2022 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat /dokumen dan atau penipuan.

Saat ditangkap, MHH disangkakan telah melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP mengenai pemalsuan surat dan atau penipuan.

Tindak pidana penipuan atau pemalsuan identitas itu berawal ketika pelapor mendampingi perkara kliennya berinisial Z pada tingkat pertama. Usai putusan tanpa pemberitahuan membuat surat kuasa baru kepada MHH untuk upaya banding.

Saat itu, pengajuan banding ditolak PT Banjarmasin karena dianggap terlambat mengajukannya. Atas kondisi itu, pelapor melapor ke Polres Kotabaru hingga diketahui soal keraguan terkait keabsahan legalitas dari advokat MHH.

editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com/jejekrekam