Sosper Perda Tarif Layanan Kesehatan, Yani Helmi Optimistis RSUD Ulin Banjarmasin Mampu Tingkatkan PAD

TANAH BUMBU, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi optimistis melalui Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Layanan RSUD Ulin Banjarmasin yang disosialisasikan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Selatan.

“Selain mendorong pendapatan daerah, tentang keberadaan perda ini, tentu, pelayanan juga harus ditingkatkan,” ujarnya usai melaksanakan sosialisasi perda Provinsi Kalsel Pola Tarif Layanan RSUD Ulin Banjarmasin, di Tanah Bumbu, Senin (4/7/2022) sore.

BACA JUGA:
Sosper Tarif Layanan Kesehatan di Tanbu, Yani Helmi Ingatkan RS Daerah Jangan Main-main Terapkan Tarif

Legislator yang akrab disapa Paman Yani menyatakan dengan adanya Perda Pola Tarif Layanan RSUD Ulin Banjarmasin, dapat secara penuh menjamin kesehatan bagi masyarakat agar mendapatkan pelayanan optimal seiring telah disahkannya aturan rumah sakit umum daerah.

“Bagaimana kami dapat mendorong agar terpenuhinya masyarakat soal layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Tentu, harapannya adalah BLUD ini bisa besar,” ungkap politisi dari Partai Golkar ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Aini menyambut positif sosialisasi yang digelar oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi terkait pola tarif yang dirasa sangat diperlukan pihaknya ke masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi dengan kegiatan yang diselenggarakan legislatif dan tentu sangat diperlukan di kalangan masyarakat. Masyarakat jadi paham mengenai tarif layanan kesehatan standar di rumah sakit,” ungkapnya.