VIRAL Pajero Sport Pelat IR Pakai Strobo Ngotot Minta Diprioritaskan, Ini Aturan Sebenarnya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sebuah video memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor huruf akhiran IR lengkap dengan lampu rotator dan sirene ngotot meminta jalan untuk diprioritaskan.

Video itu akhirnya viral usai diunggah influencer Motomobi tiga hari lalu di akun media sosial Instagram.

Akibat aksi sopir Pajero itu sejumlah netizen meresponsnya dan ada yang menyebut mobil menggunakan pelat nomor berakhiran “dinas rahasia”.

# Baca Juga :VIRAL Video Claudio Martinez Dikeroyok di Diskotek Jakarta Selatan, Hanya Gara-gara Ini

# Baca Juga :Sebab Musabab Mobil Pajero Dirusak Massa di Pejompongan Jakarta, Viral di Media Sosial

# Baca Juga :VIRAL, Video Anak Dimasukkan ke Karung hingga Menangis, Sang Ayah: Mati Sudah, Mati

# Baca Juga :VIRAL Video Polisi dan TNI Bersenjata Laras Panjang Cekcok di Tambang Emas, Ini Kata Polda Aceh

Dalam postingan tersebut, influencer mengatakan mobil warna hitam itu terus ‘menempelnya’ agar diberi prioritas pada jalan yang terlihat hanya cukup bakal dua mobil (berlawanan arah).

Mobil itu menurutnya tidak hanya menggunakan strobo atau rotator, tetapi juga meminta jalan sembari membunyikan sirene laiknya ‘petugas’.

“Sebelumnya membunyikan tot tot, kemudian kami kasih jalan duluan. Kebetulan urusan kami tidak terlalu penting, urusan mobil itu pasti lebih penting. Selamat bertugas pak,” ujar akun itu dalam unggahan yang disertai video yang memperlihatkan mobil tersebut.

Kejadian ini mengingatkan kita mengenai ketentuan terkait prioritas bagi kendaraan di jalan raya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Pada Pasal 134 hanya ada tujuh kendaraan yang berhak mendapat prioritas.

  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain itu penggunaan lampu rotator ataupun sirine hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu, dan pemerintah telah mengatur penggunaan dan peruntukannya.

Sehingga menggunakan rotator pada kendaraan yang tidak termasuk dalam aturan tersebut adalah sebuah pelanggaran.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan rotator pada mobil yang tidak seharusnya masuk kategori pidana, seperti diatur dalam ketentuan Pasal 287 ayat. Pasalini menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor seperti itu di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi sinar.