Atas pelanggaran tersebut, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 tibu. Kemudian petugas kepolisian yang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar juga berhak melakukan penyitaan perangkat atau alat sirene maupun rotator, sebagai alat bukti.
Maka dari itu, pengendara perlu memahami dengan baik kebijakan yang berlaku mengenai lampu rotator dan sirine seperti yang tertuang pada Pasal 59 ayat 5.
Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian.
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, mobil rescue dan jenazah.
Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Sementara itu Kepala Subdirektorat STNK Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Taslim mengaku tak mengetahui apakah ada pihak tertentu yang memiliki pelat nomor dengan akhiran IR.
“Saya kurang paham, itu dikeluarkan daerah mana ya (kode wilayah depannya mana?),”ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/7) malam.
editor : NMD
sumber : CNNIndonesia.com.







