Istri Tertidur Pulas, Suami di Tanahbumbu Rudapaksa Keponakan yang Masih Bawah Umur

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan merudapaksa keponakan yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat pria ini dilakukannya saat sang keponakan menginap di rumahnya.

Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik Polres Tanahbumbu, perbuatan itu dilakukan pelaku saat sang istri tertidur pulas.

# Baca Juga :Ayah di Kotabaru Rudapaksa Anak Bertahun-tahun hingga Melahirkan Anak Lelaki, Pernah Dipaksa Dikebun Terong

# Baca Juga :Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria di Banjarbaru Ini Beri Uang Sebagai Imbalan, Mengaku Mabuk saat Beraksi

# Baca Juga :MODUS Ajarkan Cara Mandi Haid, Guru Ngaji di Subang Rudapaksa 6 Muridnya, Gara-gara Keracunan Konten Porno

# Baca Juga :RENCANA Menikah Berantakan, Gadis di Jambi Ketahuan Hamil 7 Bulan karena Dirudapaksa Kakek dan Ayahnya

Dengan jurus bujuk rayu, si korban yang masih berusia 16 tahun, tidak bisa menolak ajakan pelaku karena diancam sang pelaku yang masih pamannya itu.

Akibat perbuatannya, kini pelaku diringkus jajaran Polsek Kusan Hilir mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat STrk, Rabu (6/6/2022) membenarkan penangkapan tersangka perundungan anak di bawah umur tersebut.

“Pelaku ini masih pamannya korban, tetapi tega menodai korban dengan bujuk rayunya,” katanya, Rabu (6/7/2022).

Penangkapan itu setelah ada laporan rudapaksa tersebut ke Mapolsek Kusan Hilir.

Pelaku berinisial SH (22) merupakan warga Kusan Hilir, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu.

Pelaku ditangkap pada Senin (5/6/2022) sekitar pukul 14.30 wita oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir di Jalan Provinsi Desa Betung Kecamatan Kusan hilir, saat sedang bersantai.

Terakhir, perbuatan nista itu dilakukan pelaku saat korban menginap di rumahnya, ketika sang istri sudah tertidur lebih dulu.

Ditambahkan Kanit Reskrim polsek Kusan Hilir, Aiptu Donni aksi pelaku bukan yang pertama kali namun sudah berkali-kali dan terakhir dilakukan di rumahnya.

“Pelaku mengaku tidak puas dengan istrinya, sehingga membujuk korban untuk melayaninya saat istrinya tertidur pulas. Jadi si pelaku ini mengancam korban dengan iming-iming tidak akan diberi uang dan kuota internet dan sebagainya bila tak melayaninya,” katanya.

Iming-iming itu selalu diberikan lantaran korban dari keluarga yang kekurangan sehingga dengan alasan tersebut, korban melayani pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No17 Tahun 2016.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com