BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi I DPRD Kalimantan Selatan mengajukan Rancangan Perda Penyelenggaraan Perizinan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (6/7/2022).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Siti Noortita Ayu Febrian Roosani mengungkapkan, usulan penyusunan peraturan daerah ini bermula dari aspirasi-aspirasi yang diserap dari warga Kalsel yang ingin pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi.
BACA JUGA:
Penambahan Modal Pemprov Kalsel Rp 261 Miliar untuk Bank Kalsel Tinggal Diparipurnakan di DPRD
“Dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas,” katanya.
Selain itu, lanjut Siti Noortita Ayu, diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha, sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, peraturan pemerintah dan Permerdagri tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah sudah memberikan rambu-rambu yang nanti akan diharmonisasi dengan rancangan perda ini.
“Masalah yang sering dikeluhkan masyarakat terdapat rentang waktu yang lama dalam memproses izin di tingkat provinsi,” ujarnya.










