Julius, perwakilan dari kontraktor mengaku, ada misskomunikasi antara pihaknya dengan warga setempat, sehingga terjadi kemunduran waktu penyelesaian masalah ini.
Julis berjanji, akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, usai pertemuan di DPRD Kalsel.
Di akhir pertemuan, komisi III DPRD Kalsel membuat Nota Kesepahaman antara warga dengan pihak kontraktor, yang di saksikan dan ditandatangani langsung oleh sekretaris komisi III DPRD Kalsel serta Balai Prasarana dan Permukiman wilayah Kalsel.
Nota kesepahaman menyatakan Pihak Kontraktor telah memberikan kompensasi atas kerusakan rumah warga atas pengerjaan proyek siring di Kelayan Barat tersebut.
“Saya dan pihak kontraktor menemukan kesepakatan, pihak kontraktor membayar ganti rugi sebagai kompensasi untuk perbaikan rumah kami yang rusak akibat pembangunan proyek siring,” kata Deddi, seusai rapat. (*)
Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian










