BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Fidayeen meminta pejabat dan jajaran pegawai BUMD Kalsel menyampaikan laporan harta kekayaan dalam bentuk e-LHKPN dengan sejujur-jujurnya dan tepat waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, kita wajib memberikan laporan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan serta sebagai instrumen dalam upaya pencegahan korupsi,” kata Fidayeen, Banjarbaru, Rabu (6/7/2022).
Setelah pejabat dan staf ASN di lingkungan Pemprov Kalsel, giliran pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan melaporkan harta kekayaan atau melakukan Elektronik-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) secara online kepada KPK.
# Baca Juga :Listrik Kembali Normal, Setelah 6 Jam Sebagian Wilayan Kalselteng Gelap Gulita
# Baca Juga :FAKTA-Fakta Banjir di Kalsel, dari 1.587 Jiwa Terdampak hingga 1 Bocah Meninggal Dunia
# Baca Juga :ASN, Pesiun dan TNI-Polri Terima Gaji Ke-13, DJPb Kalsel: Wujud Penghargaan atas Pengabdian
# Baca Juga :Siap-siap! Hujan Masih Intai Warga Kalsel, BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Indonesia, Hari Ini
Pengisian e-LHKPN merupakan kewajiban dari seluruh penyelenggara negara dan sebagai tindak lanjut dari surat edaran KPK Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan BUMD.
Fidayeen menyatakan, baik pejabat ASN, maupun pejabat dan jajaran pegawai di lingkungan BUMD Kalsel mempunyai peranan penting yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan Negara.
Oleh karena itulah, dia meminta kepada jajaran BUMD di Kalsel patuh pada aturan dan kesadaran moral sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menyampaikan e-LHKPN sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kita tahu BUMD juga termasuk wajib lapor e-LHKPN, khususnya Direktur dan Komisaris,” jelasnya.







