JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Selain memblokir 60 rekening keuangan milik Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di 33 bank, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi keuangan antara yayasan ACT dengan jaringan terorisme Al-Qaeda.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, transaksi keuangan dilakukan oleh pengurus ACT ke rekening yang diduga milik jaringan terorisme Al-Qaeda.
Menurutnya, transaksi keuangan itu dilakukan ke negara-negara beresiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme.
# Baca Juga :Dituding Langgar Aturan, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
# Baca Juga :VIRAL Pengemis di Gorontalo Punya Tabungan Setengah Miliar, Miliki 2 Rekening di Bank
# Baca Juga :Polemik Pasar Alabio Bak Benang Kusut: P3A Nilai Pemkab HSU Tak Laksanakan Putusan MA
# Baca Juga :Sumbangan Rp 2 Triliun Pengusaha Akidi Tio Diduga Fiktif, Sang Anak Diperiksa di Polda Sumsel
“Jadi beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus. Kemudian ada juga salah satu karyawan yang melakukan selama periode dua tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara beresiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme,” kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Dalam periode 2018-2019, kata Ivan, pihaknya menemukan setidaknya ada 17 kali transaksi yang dilakukan dengan total nilai mencapai Rp1,7 miliar.
Beberapa negara tujuan transaksi keuangan itu seperti Turki, Bosnia, Albania dan India.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan, transaksi tersebut diduga dilakukan pihak ACT secara langsung maupun tidak langsung menuju rekening yang bersangkutan.
Sementara berdasarkan kajian dan koordinasi yang telah dilakukan PPATK, penerima aliran dana itu diduga salah satu pihak yang pernah ditangkap oleh Kepolisian Turki karena diduga terkait dengan jaringan Al-Qaeda.
“Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi yang bersangkutan menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda,” ujarnya.
Kendati demikian, Ivan mengatakan temuan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh PPATK, apakah transaksi itu memang murni tanpa tujuan terorisme atau bukan.
“Selain itu juga ada yang lain, yang secara tidak langsung terkait dengan aktivitas-aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Sebelumnya, PPATK telah memblokir 60 rekening milik ACT di 33 bank. Pemblokiran dilakukan untuk mencegah penerimaan donasi dari masyarakat karena izin ACT sudah dicabut oleh Kementerian Sosial.









