KALIMANTANLIVE.COM – Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT, tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, setelah diamankan polisi langsung ditahan oleh Polda Jawa Timur.
Anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang itu dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Bahkan, tidak hanya itu, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Kamis (7/7/2022) kemarin.
# Baca Juga :Buron Sejak 2019 Anak Kiai Jombang Masih Bebas, NU Jatim Desak Polisi
# Baca Juga :Ibu di Tanah Bumbu Bongkar Kasus Perkosaan Menimpa Putrinya hingga Hamil, Remaja Ini Ditangkap Polisi
# Baca Juga :Perkosa 10 Bocah Sukabumi Ada Berusia 5 Tahun, Abah Heni Divonis Hukuman Mati PT Bandung
# Baca Juga :Gagal Memperkosa, Pria Bernama Bidawang Ini Lukai Bocah Perempuan di Tabalong, Tertolong karena Panggilan
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto yang ditemui, Jumat (8/7/2022) dini hari, pihaknya membawa yang bersangkutan MSAT ke Lapas Medaeng.
Dirmanto tak menjelaskan secara pasti apa pertimbangan anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, itu langsung dibawa ke Rutan Medaeng, bukan ditahan di Rutan Mapolda Jatim. Ia hanya mengatakan hal itu untuk pertimbangan keamanan.
“Malam ini titipan saja karena pertimbangan keamanan,” ucapnya.
Sebelum dibawa ke Medaeng, MSAT alias Bechi ini juga menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan pengecekan identitas di Polda Jatim
“Identifikasi memastikan yang bersangkutan benar MSAT, kami juga lakukan pemeriksaan kesehatan, yang kondisi yang bersangkutan sehat sudah diperiksa kesehatannya.
Dirmanto menyebut MSAT akan dibawa ke Polda Jatim untuk dirilis di depan publik sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Besok pagi akan rilis jam 10.00 WIB, diserahkan ke Kejati setelah rilis,” sebutnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, pihaknya siap menerima penyerahan MSAT. Sebab, hal tersebut sudah sesuai teknis atau alur pelimpahan tersangka.
“Pada intinya, kami siap menerima penyerahan tersangka,” kata Fathur.
Fathur menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polda Jatim perihal kasus tersebut.
“Kami koordinasikan dengan pihak Polda Jatim, saya juga sudah komunikasikan lebih lanjut dengan Aspidum dan Asintel Kejati Jatim terkait penyerahan,” ujarnya.
Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono di Jakarta.







