KALIMANTANLIVE.COM – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi (42), DPO kasus pencabulan santriwati di Ponpes Siddiqiyyah Jombang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jawa Timur.
Sebelum diserahkan ke Kajari Jatim, Mas Bechi dititipkan dulu di Rutan Medaeng.
Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan anak kiai Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang Mas Bechi sebagai tersangka pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.
MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan pencabulan. Laporan itu terregister dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
# Baca Juga :Anak Kiai Jombang Tersangka Cabul Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut
# Baca Juga :Buron Sejak 2019 Anak Kiai Jombang Masih Bebas, NU Jatim Desak Polisi
# Baca Juga :VIRAL Pukul Sopir Truk, Polantas Ini Rebut Kontak Kemudi, Kapolres Jombang: Petugas Temukan Pelanggaran
# Baca Juga :VIRAL Puluhan Warga Jombang Tandu Kakek Sakit untuk Berobat, 4 Jam Berjalan Melalui Jalan Lincin dan Berlumpur
Sejak Januari 2020, Polda Jatim pun mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT kerap mangkir saat dipanggil untuk diperiksa. Kasus ini pun berlarut-larut bahkan hingga tiga kali pergantian kepemimpinan Kapolda Jatim.
Berikut sejumlah fakta penangkapan anak Kiai Jombang:
1. DPO Sejak Januari 2022
Berkas perkara kasus pencabulan MSAT telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara ke jaksa penuntut umum.
Namun, MSAT absen tiga kali dari panggilan polisi. Polisi pun memasukan MSAT ke dalam DPO sejak 13 Januari 2022.
2. Gugat Kapolda Jatim
MSAT menggugat Kapolda Jatim karena tak terima dengan status tersangka yang diberikan padanya. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
Seperti yang tertera di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Adapun pemohon yakni MSAT, sedangkan termohon adalah Kapolda Jatim.
Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang. Meski begitu, upaya praperadilan itu ditolak.







