NASIB Polisi Pembunuh George Floyd, Hukumannya Bertambah Lagi Lebih dari 20 Tahun

KALIMANTANLIVE.COM – Terbukti membunuh pria kulit hitam George Floyd, mantan perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin kembali mendapatkan hukuman lebih dari 20 tahun dari pengadilan federal Amerika Serikat (AS) pada Mei 2020 lalu.

Chauvin pun sudah mengaku bersalah pada Desember 2021 karena melanggar hak-hak sipil Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun.
Perbuatan tercela Chauvin sudah memicu protes terhadap ketidakadilan rasial dan kebrutalan polisi di seluruh AS.

# Baca Juga :Video Polisi Brasil Bertindak Sadis, Paksa Seorang Tersangka Masuk Bagasi Mobil hingga Tewas

# Baca Juga :TERJADI Lagi, Polisi Kulit Putih Tembak Mati Pria Kulit Hitam, AS Kembali Begejolak karena Dilanda Demo

# Baca Juga :Ngeri! Pesepakbola Brasil Tewas Dicabik-cabik Piranha, Keterlibatan Polisi Atas Kematian Luiz Henrique

# Baca Juga :VIDEO DETIK-detik Penembakan di Kereta Bawah Tanah New York: Pelaku Lempar Bom Lalu Tembak Belasan Orang

Saat ini, Chauvin tengah menjalani hukuman 22,5 tahun setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan di tingkat negara bagian atas kematian Floyd.

Hukuman negara bagian dan federal harus dijalankan secara bersamaan.

“Saya benar-benar tidak tahu mengapa Anda melakukan apa yang Anda lakukan,” kata Hakim Pengadilan Distrik AS Paul Magnuson saat memberikan hukuman seperti dikutip AFP.

Magnuson menekankan tindakan Chauvin yang meletakkan lutut ke leher orang lain hingga meninggal adalah perbuatan yang salah.

“Anda harus dihukum secara substansial,” ujar Magnuson.

Chauvin adalah seorang veteran 19 tahun dari kepolisian Minneapolis. Ia tertangkap dalam sebuah video di viral saat berlutut di leher Floyd selama hampir 10 menit, sampai dia pingsan dan meninggal.

editor : NMD
sumber : CNN Indonesia

News Feed