Anwar Salujang menyebutkan, ratusan botol miras tersebut diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu yang selanjutnya akan dimusnahkan.
Dia menghimbau kepada para pemilik tempat hiburan malam, agar segera melengkapi surat izin usahanya, memperhatikan jam operasional, tidak menjual minuman keras dan tidak beraktivitas setiap malam Jumat.
Bongkar Tempat Hiburan Tak Berizin
Sebelumnya pada Jumat, 1 Juli 2022 lalu, Tim Gabungan Satpol PP, Damkar Tanah Bumbu juga melakukan pembongkaran 26 tempat hiburan tak berizin di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat.
BACA JUGA:
Ingin Hari Raya Idul Adha 2022 Tanpa Sampah Plastik, Bupati Zairullah Terbitkan Aturan Ini
Eksekusi pembongkaran tempat hiburan karoake itu dilakukan petugas Satpol PP dan Damkar Tanbu karena para pemiliknya tak mengindahkan surat teguran atau peringatan tertulis sebanyak tiga kali yang telah dilayangkan petugas.
Pembongkaran dipimpin Kasat Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang, dibantu dari sejumlah personil kepolisian, TNI dan Denpom setempat.
Kalimantanlive.com/Desy
Editor : elpian







