Satpol PP Tapin Sidak Ada 19 THM dan Penjual Miras, Usai Kasus Pembunuhan di Kafe

RANTAU, KALIMANTANLIVE.COM – Dari catatan Satpol PP Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ada 19 Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kecamatan Tapin Utara, Kecamatan Bungur dan Candi Laras.

Keberadaan THM saat ini menjadi sorotan masyarakat Tapin karena disebut-sebut sebagai biang kerok sering terjadinya aksi kriminal.

Setiap kali dilaksanakan monitoring dan pengawasan, Satpol PP bersama TNI-Polri, selalu menyita miras berbagai merk dan perempuan pemandu lagu di THM Tapin.

# Baca Juga :Menegnal Cabai Terpedas di Indonesia, Ditaman di Desa Hiyung Kabupaten Tapin

# Baca Juga :Perempuan Asal Binuang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapin, Nekat Simpan Sabu

# Baca Juga :Plang Khilafatul Muslimin di Desa Rumintin Dibongkar Warga, Ini Kata Kapolres Tapin

# Baca Juga :Perempuan Muda Terciduk saat Menjual Sabu di Jalan Hauling Kabupaten Tapin

fenomena THM berkedok kafe di Kabupaten Tapin, jadi hangat diperbincangkan pascaterjadi aksi pembunuhan di depan satu kafe.

Sementara itu, berkaca pada Perda Tapin nomor 09 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, Bupati Tapin HM Arifin Arpan telah mendatangani perda ini pada tahun lalu dan harus dilaksanakan.

Sedangkan, khusus minuman keras (Miras) juga dituliskan di pasal 18 bahwa ada larangan baik menyimpan, memiliki, menjual hingga penyediaan tempat.

Kasat Pol PP Tapin, H. Mahyudin saat dikonfirmasi terkait tindakan menyikapi peristiwa antara dua pemuda di satu kafe, pihaknya menunggu hasil dengar pendapat antara pelaku usaha cafe dengan DPRD yang sedang mencarikan solusi.

“Sementara ini kami hanya rutin melakukan razia pekat terkait miras,” ujarnya, Sabtu (9/7/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tapin, Reza Ramadie pernah mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak ada membuat ataupun mengeluarkan izin untuk usaha yang bercorak THM.

Sementara Ketua MUI Tapin, KH Hamdani juga angkat bicara terkait keberadaan THM Ini.

Ia mengatakan THM adalah biang kemaksiatan yang mempengaruhi sosial masyarakat di daerah yang bergelar Serambi Madinah.

Baik THM resmi ataupun tidak resmi tidak cocok berada di Tapin.

Sedangkan untuk THM yang saat ini terlanjur mengakar disarankannya agar ditutup saja, karena bertolak belakang dengan motto dan visi misi daerah.