Pria Tabalong Ini Diciduk Polisi, Ketahuan Bawa Sabu dalam Mobil Diduga Hasil Penggelapan

Selanjutnya, petugas gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tabalong, sekitar pukul 17.00 Wita, mendeteksi Anting sedang mengendarai mobil Honda City KT 1801 ZD.

Mobil itu pun diduga merupakan barang bukti hasil tindak pidana penggelapan yang sedang dicari jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

Tak mau buruan kabur, tepat di jalan Desa Garagata, Kecamatan Jaro, petugas gabungan mencegat dan memberhentikan mobil sasaran yang dicurigai.

Saat diperiksa, ternyata memang benar, ditemukan 4 plastik klip bening kosong, 1 sekop sabu yang terbuat dari sedotan.

Serta, kotak di jok belakang mobil yang berisi 2 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bersih 0,95 gram.

Tak hanya itu, petugas juga melanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Solan. Hasilnya, ditemukan lagi 2 paket sabu dengan berat bersih sabu 0.03 gram.

Total barang bukti diduga narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan petugas dari tersangka pelaku sebanyak 0,98 gram.

“Jajaran Saresnarkoba Polres Tabalong masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait asal usul narkoba tersebut,” tutupnya.

editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com/banjarmasin.tribunnews.com