BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Investasi trading bodong di Kota Banjarmasin sudah menimbulkan kerugian korban yang mencapai Rp 4 miliar.
Saat ini kasus penggelapan investasi trading itu masih bergulir dan ditangani Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Seorang korban warga Kota Banjarmasin berinisial AF, melalui kuasa hukumnya, Dede Maulana, mengapresiasi langkah Polda Kalsel yang mengusut kasus ini.
# Baca Juga :5 FAKTA Investasi Bodong Ala Pedangdut Asal HSS, dari Dilaporkan hingga Nilai Kerugian Rp 4 Miliar
# Baca Juga :Hadir di Obligasi Bank Kalsel, OJK Regional 9 Banjarmasin Beri Tips Cara Mudah Deteksi Investasi Bodong
# Baca Juga :Begitu Tiba di Palangkaraya, Pria dan Wanita Ini Langsung Ditahan Polda Kalteng, Dugaan Lakukan Investasi Bodong
# Baca Juga :Tertipu Investasi Bodong Rp 14 Miliar, 23 Korban Melapor ke Polda Kalteng, Diiming-imingi Provit 5 Persen
“Kami sebagai kuasa hukum pelapor menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak berwajib dan agar diusut tuntas,” kata Dede kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (11/7/2022).
Kliennya, kata Dede, kini tengah menunggu panggilan dari penyidik Polda Kalsel untuk memberikan keterangan terkait laporan bernomor LP/b/71/II/2022/POLDA KALSEL yang telah dibuat kliennya sebelumnya.
Dede memaparkan, salah satu hal yang menjadi dasar laporan kliennya kepada Polisi adalah pihak terlapor yakni berinisial DS tidak menepati lima poin kesepakatan kemitraan yang disepakati bersama.
Kliennya kata Dede juga tidak tahu menahu bahwa terlapor diduga mengalihkan dana yang dikirimkan kliennya ke pihak lain.
“Padahal klien kami mengirim dana tersebut ke rekening DS dan tanda terimanya di berikan oleh DS beserta tandatangan kalau DS adalah pemimpin CV tersebut,” ujar Dede.
Terlebih kata dia, terlapor mengiming-imingi kliennya keuntungan tanpa menjelaskan risiko yang begitu besar pada investasi trading yang ditawarkan.
Akibatnya, pelapor mengalami kerugian mencapai angka kurang lebih Rp 4 miliar.
Menurut Dede, mediasi memang sempat dilakukan ditengahi oleh pihak penyidik namun tak dicapai kesepakatan sehingga kliennya merasa yakin untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.







