Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara Pidana yang sudah Memiliki Ketetapan Hukum

BATULICIN, Kalimantanlive.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu (Kejari Tanbu), memusnahkan berbagai macam barang bukti (Barbuk) dari 75 perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (12/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma, memimpin pemusnahan barang bukti secara langsung di halaman Kantor Kejari Tanbu di Batulicin.

Wayan didampingi Kasi Barang Bukti dan Rampasan Rhaksy Gandhy dan Kasi Intel Risky Purbo Nugroho dan beberapa Kasi lainnya.

BACA JUGA:
Istri Tertidur Pulas, Suami di Tanahbumbu Rudapaksa Keponakan yang Masih Bawah Umur

BACA JUGA:
Dikeliling Sejumlah Buaya, Korban Tenggelam di Tanahbumbu Ditemukan, Kondisinya Penuh Luka Gigitan

Pemusnahan dimulai dengan memblender sejumlah paket sabu, dilanjutkan dengan membakar barang bukti ke dalam drum.

I Wayan Wiradharma menegaskan, semua barang bukti yang dimusnahkan sudah miliki ketetapan hukum dan kejaksaan mempunyai hak untuk musnahkan barang tersebut.

Ia menyebutkan, barang bukti tersebut merupakan sitaan yang punya kekuatan hukum tetap dari periode Januari hingga Juni 2022.

Berdasarkan data, terdapat sebanyak 75 perkara terdiri dari Narkotika sebanyak 51 perkara, orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 10 perkara, dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 14 perkara.