Kasi BB dan Rampasan Rhaksy Gandhy menambahkan, pemusnahan ini merupakan tindakan terhadap barang bukti sesuai aturan yang berlaku.
Barang bukti yang disita, ujarnya, akan dimusnahkan, sedangkan barang bukti yang dinyatakan harus dikembalikan ke pemiliknya berdasarkan putusan pengadilan, maka akan kembalikan.
Untuk barang bukti yang dikembalikan ada inovasi dari Kejaksaan yakni Si ABG, inovasi Siap Antar Barang Bukti Gratis (Si ABG). Untuk yang jaraknya dekat akan diantar langsung, dan yang jauh pihak kejaksaan ada kerjasama dengan kantor pos.
Kalimantanlive.com/Desy
Editor : elpian







