JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel Mardani H Maming melawan KPK melalui sidang praperadilan atas status tersangkanya. Sidang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Didampingi dua pengacara senior Bambang Wijayanto (BW) dan Denny Indrayana, Bendahara Umum PBNU ini bakal menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) hari ini.
Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.
Ketua Hipmi itu kemudian menunjuk eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Mardani.
# Baca Juga :BREAKING NEWS, KPK Geledah Apartemen Bendum PBNU Mardani Maming di Jakarta Pusat
# Baca Juga :BREAKING NEWS Mardani Maming Sudah Terima Surat dari KPK, Statusnya Tersangka
# Baca Juga :Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka, Gus Yahya Akhirnya Buka Suara
# Baca Juga :Ketum Hipmi Mardani Maming Ditunjuk Jadi Bendahara, Ini Daftar Lengkap Pengurus PBNU
“Akan hadir sebagai kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini,” kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (12/7/2022) dikutip dari Kanalkalimantan.com.
Sidang gugatan praperadilan ini sedianya akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memberikan panggilan untuk KPK dan Maming untuk menjalani persidangan.
“Benar (persidangan praperadilan hari ini), sesuai jadwal, jam 10.00 WIB, pagi. Tentunya kalau sudah ada jadwal sidang, KPK pasti sudah dikirim panggilan sidangnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno.
Sebelumnya, Mardani H Maming resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 pada Senin (27/6/2022).
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Setelah didaftarkan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa (12/7/2022).
KPK mengaku siap bila Mardani berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang kini menjeratnya.
“Jika memang yang bersangkutan (Mardani H. Maming) akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com/kanalkalimantan.com









