JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Akhirnya izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur, telah dipulihkan kembali.
Sebelumnya izin tersebut dicabut buntut kasus dugaan pencabulan anak kiai pemilik pesantren, MSAT.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala,” kata Muhadjir Effendy yang saat ini ditugasi Presiden Joko Widodo sebagai Ad interm Menteri Agama RI, Senin (11/7/2022).
# Baca Juga :FAKTA-Fakta Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang, dari Gugat Kapolda Jatim hingga Dijemput Paksa
# Baca Juga :Anak Kiai Jombang Tersangka Cabul Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut
# Baca Juga :Buron Sejak 2019 Anak Kiai Jombang Masih Bebas, NU Jatim Desak Polisi
# Baca Juga :VIRAL Pukul Sopir Truk, Polantas Ini Rebut Kontak Kemudi, Kapolres Jombang: Petugas Temukan Pelanggaran
“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” tambahnya.
Muhadjir berharap dengan dibatalkan pencabutan izin operasional tersebut, para orangtua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut.
“Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, buntut dugaan pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santrinya. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com/CNN Indonesia










