BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Gegara memiliki 13 paket narkoba jenis sabu, pria berinisial MA (47) warga Pahandut Seberang, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) tak berkutik saat diciduk polisi.
Ketua RT setempat dan sejumlah warga lainnya menyaksikan langsung penangkapan terhadap tersangka.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya dalam rilisnya mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas di lapangan.
# Baca Juga :Pria Tabalong Ini Diciduk Polisi, Ketahuan Bawa Sabu dalam Mobil Diduga Hasil Penggelapan
# Baca Juga :Terlibat Peredaran Sabu, Pria Paruh Baya di Tabalong Disergap Petugas Gabungan
# Baca Juga :Sindikat Pengedar Sabu Banua Enam Dibongkar Polda Kalsel, Hanya 24 Jam 7 Orang Dibekuk
# Baca Juga :Buruh Bangunan Simpan Sabu di Lantai Dapur, Tak Berkutik saat Digeledah Polisi Banjarmasin
“Tersangka kita amankan saat berada di Jalan Pantai Cemara Labat Kelurahan Pahandut Seberang, dan kita temukan 13 paket serbuk kristal bening yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yaitu sekitar 4,29 gram,” terangnya, Selasa (12/7) pagi.
Selain menemukan barang bukti sabu, pihaknya juga menemukan 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 buah gunting, 1 sendok takar sabu, 1 kaleng plastik warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam, dan uang tunai Rp. 800 ribu.
“Saat ini tersangka MA sudah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka juga akan kita dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com/apahabar.com










