Hal yang seharusnya dilakukan oleh PBNU adalah menonaktifkan Bendum Mardani H Maming selama proses hukum berlangsung sehingga nama besar PBNU tidak terkait.
“Kalau kemudian Ketum PBNU atau pengurus lainnya memback-up atau ikut membantu proses ini, menurut kami salah besar. Karena sudah saya utarakan sejak awal, terlalu besar yang dikorbankan, marwah organisasi ini yang dipertaruhkan,” ucapnya.
BACA JUGA :
AS Hikam: PBNU Seolah Tak Peka Marwah NU, Kritik Rencana Pendampingan Bendum Mardani
Apalagi NU melalui Munas 2022 secara tegas memutuskan antikorupsi.
“Hal yang harus dicatat, kenapa kemudian beberapa pengurus NU di PB itu ngotot? Ini ada apa? Ini yang menjadi tanda tanya besar buat saya,” katanya.
Persidangan praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming terhadap KPK yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/7/2022) ditunda hingga Senin depan atas permintaan KPK.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka untuk memanggil termohon agenda sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan Selasa 19 Juli 2022,” kata Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo SH MH saat membuka sidang permohonan praperadilan yang digelar di ruang sidang Nomor 1 PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).







