KPK Larang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi LNG

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas(LNG) di PT Pertamina (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan mantan Dirut PT Pertamina dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh.

# Baca Juga :Pertamina Naikan Harga Elpiji Bright Gas, Cek Harga di 28 Provinsi Termasuk Kalsel di Sini

# Baca Juga :Dirut Pertamina Nicke Widyawati: Harga Pertalite Harusnya Sudah Rp17.200 &-Solar Rp18.150

# Baca Juga :Trending Topic, Tagar #MyPertaminaUnFaedah Dapat Review 2,3

# Baca Juga :Pertamina : Tahap Uji Coba, Masyarakat Masih Boleh Beli BBM di SPBU Tanpa Daftar Aplikasi MyPertamina

“Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” ujar Achmad kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu (13/7/2022) seperti dikutip di CNNIndonesia.

Achmad belum menjawab perihal status hukum Karen sebagaimana tertuang dalam surat permohonan yang disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi. Pun terkait dengan kasus yang sedang diusut.

Sementara itu Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri ketika ditanya terkait pencegahan Karen, belum memberikan jawaban.

Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, lembaga antirasuah diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas(LNG) di PT Pertamina (Persero).

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan ke publik.

KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait perkara ini. Satu di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis (30/6/2022), tim penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

Saat itu, KPK mendalami proses transaksi jual-beli dalam pengadaan LNG tahun 2011-2021.

editor : NMD
sumber : CNN Indonesia