Bongkar Kuburan, Kakek di HST Ini Kuliti Mayat dengan Silet, Lalu Dijadikan Jimat Supaya Kebal

Sementara itu, barang bukti yang diamankan ada 82 kulit, alis, dan kelopak mata yang disimpan MS di dalam bakul di rumahnya.

“Usai mencuri sejumlah anggota tubuh jenazah itu, lalu disimpan MS di rumahnya untuk dikeringkan. Dan apabila keluar rumah dibawanya, karena MS merasa dengan membawa itu akan kebal,” jelasnya.

Untuk saat ini, lanjut Antoni, jumlah korban yang melapor baru dua orang. Namun demikian, kasus ini akan terus dilakukan pengembangan.

“Atas perbuatannya MS dapat dijerat sesuai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian biasa dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku MS, pencurian anggota tubuh luar itu dilakukan untuk kekebalan.

Ia mempunyai keyakinan apabila memiliki kulit, kelopak mata, dan alis mata dari jenazah itu akan kebal dan dapat menjaga diri dari orang yang jahat terhadapnya.

editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com/seputaran.id