SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.
Dalam perkembangannya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/6/2022), lalu. Mardani menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
BACA JUGA : BREAKING NEWS, KPK Geledah Apartemen Bendum PBNU Mardani Maming di Jakarta Pusat
Dalam kasus itu, Mardani Maming disebut menerima Rp 89 miliar dari Direktur Utama PT PCN. Penerimaan itu sempat disebut oleh adik Direktur Utama PT PCN bernama Cristian Soetio di PN Tipikor Banjarmasin.
Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini mengatakan aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Sementara itu, kuasa hukum Mardani Maming, Prof Denny Indrayana yang dikonfirmasi melalui pesan WA, terkait ketidakhadiran istri Mardani memenuhi panggilan KPK, Kamis (14/7/2022) malam, pukul 21.53 Wita, tidak memberikan jawaban.
Hingga pukul 22.30 Wita, konfirmasi tertulis yang dilayangkan Kalimantanlive.com ke nomor WA mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, belum mendapat respons, walaupun sudah conteng dua.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : Elpian








