Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Istri Mardani Maming Mangkir Panggilan KPK

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang, pada Rabu (13/7/2022).

Pemeriksaan keduanya sedianya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, gagal dilakukan penyidik karena ketidakhadiran keduanya.

“Benar Hari Rabu (13/7) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav.4-Jaksel, atas nama Erwinda ibu rumah tangga dan Nur Fitriani Yoes Rachman ibu rumah tangga. Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, (14/7/2022) seperti dikutip dari suaramerdeka.com.

BACA JUGA :
Mardani Maming Didampingi Dua Pengacara Senior BW dan Denny Indrayana Praperadilankan KPK

Ali memastikan, jika permohonan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming ke PN Jakarta Selatan tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ditangani oleh KPK.

“Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini.Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan,” ungkap Ali.

Dari kiri :Erwinda, Mardani H Maming dan Nur Fitriani Yoes Rachman (sumber: suaramerdeka.com)

Ali pun mengingatkan, agar kedua istri Mardani Maming dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang akan segera dilayangkan oleh KPK.

“Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” jelas Ali.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

News Feed