Sempat Lempar Barang Bukti, Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Petugas Polsek Batibati

Sabu tersebut terkemas dalam plastik klip transparan. Berat kotornya 0,32 gram atau berat bersihnya 0,12 gram.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan, sebut Joko, yakni satu unit handphone merek Vivo dan satu unit pipet.

Joko menerangkan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu tersebut berdasar informasi dari masyarakat. Pelaku disebut-sebut sering bertransaksi jual beli sabu.

Lebih lanjut Joko menuturkan pada 29 Juni 2022 lalu pihaknya juga telah menangkap pengedar sabu di Desa Lianganggang.

Pelaku yakni Nur (50) warga RT 03 RW 02 Desa Lianganggang.

“Pelaku (Nur) merupakan residivis,” sebut Joko.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan satu pakey sabu dengan berat kotor 0,31 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit HP Samsung Galaxy M-10, satu lembar tisu warna putih, dan satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 12.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com