Setelah ditelusuri, terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam pembangunan Pasar Alabio peninggalan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid yang diduga menjadi penyebab Pemkab HSU di bawah komando Plt Bupati Husairi tidak kunjung juga mengeksekusi putusan.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum P3A, Muhamad Raziv Barokah menjelaskan terdapat 3 (tiga) jenis subjek yang berpotensi kuat terjerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam laporan yang pihaknya ajukan ke KPK.
BACA JUGA:
Putusan Kasasi MA Soal Pasar Alabio Telah Diterima P3A, Denny : Pemkab HSU Wajib Melaksanakan
Pertama, oknum Pemkab yang mendapatkan unit ruko/toko sehingga menyingkirkan hak para pedagang lama.
Kedua, oknum Pemkab yang melakukan kesalahan pengelolaan anggaran sumbangan, sehingga Pemkab HSU terhambat melakukan pengembalian dana ke pedagang baru.
Ketiga, pihak-pihak yang berkontribusi sehingga menyebabkan kualitas pembangunan Pasar Alabio jauh dari standar bangunan seharga Rp 9,6 miliar.
“Meskipun menggunakan nama orang lain, KPK bisa menelusuri siapa penerima manfaat sebenarnya dari unit tersebut menggunakan data-data awal yang kami sampaikan. Jadi baik aktor-aktor pada masa lalu era kepemimpinan Bupati Non-Aktif, maupun aktor-aktor saat ini, berpotensi kuat terjerat tindak pidana korupsi yang kami laporkan,” jelas Senior Lawyer INTEGRITY Law Firm ini.







