BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang suami di Kabupaten Tanahbumbu memukul kepala istrinya menggunakan balok kayu ulin hingga mengalami luka.
Penganiayaan itu berawal dari pasangan suami istri ini cekcok mulut hingga terjadi penganiayaan.
Pemukulan itu sendiri terjadi pada Jumat (10/7/2022) di Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.
# Baca Juga :Diduga Tewas Dianiaya Polisi 6 Bulan Lalu, Kini Makam Sarijan Dibongkar Polisi, Ini Kata Keluarga
# Baca Juga :Dituduh Menganiaya, Iko Uwais Balik Lapor ke Polisi, Jalani Visum di RS Polri
# Baca Juga :Diduga Dianiaya, Tahanan Satresnarkoba Meninggal Dunia, Kapolresta Banjarmasin Sebut Sakit Ini
Akibat tindakan tak terpuji suaminya sang istri melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian.
Sebelum melapor sang istri sempat diancam akan dipukuli lagi bila kasusnya sampai ke polisi.
Karena takut, korban akhirnya melapor ke Polsek Kusan Hilir.
Dari laporan tersebut, pria yang bernama Ferry Kardianor (28) diringkus Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir diback up Resmob Polres Tanbu dan Unit Kamneg Satintelkam.
Dia ditangkap di Karang Bintang pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 19.30 wita.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat STrk, Kamis (14/7/2022) membenarkan penangkapan pada kasus penganiayaan tersebut.
“Pelaku bersama tim gabungan ini berhasil menangkap pelaku setelah keberadaannya diketahui di Karang Bintang,” katanya.
Sementara untuk kronologis pemukulan tersebut terjadi saat ada cekcok suami dan korban hingga berujung pemukulan.
Kanit Reskrim Polsek Kusan Hilir Aipda Donni menambahkan, peristiwa pemukulan terjadi saat kedua korban cekcok dan mantan suami lewat dan menegur mereka karena terlalu ribut didengar orang.
Namun pelaku keluar dan mengatakan tidak usah ikut campur.
Sempat adu mulut, hingga akhirnya pelaku makin marah dan mengambil kayu balok jenis ulin berniat memukul sang mantan suami.







