Saat hendak memukul, pelaku malah mengenai kepala sang istri yang tiba-tiba keluar dari rumah agar tidak terjadi perkelahian.
Tak mau perbuatannya diketahui polisi, pelaku pun mengancam korban untuk diam.
“Jadi saat itu korban diancam kalau berani melapor ke polisi, akan dipecahkan kepalanya. Mendengar itu, korban pun takut dan memilih melapor kepolisi hingga akhirnya pelaku dicari dan ditangkap polisi,” pungkasnya.
Pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







