BNNP Kalsel Ungkap 20 Kasus Narkotika, Bekuk 34 Pelaku dan Sita 1.418,81 Gram Sabu

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Dari bulan Januari hingga Juni atau semester pertama Tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan atau BNNP Kalsel dan jajaran berhasil mengungkap 20 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalsel.

Dimana kasus tersebut melibatkan 34 orang tersangka dengan barang bukti total sebanyak 1.418,81 gram sabu, 115 butir ekstasi dan 807 gram ganja.

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Lapalonga menyebut pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

# Baca Juga :Saat Kunker DPRD Kotabaru, Pemprov Kalsel Berjanji Fasilitasi Penyusunan Regulasi Pilkades

# Baca Juga :PPDB 2022 Lancar, Pemprov Kalsel Bakal Evaluasi untuk Kesuksesan Tahun Depan

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Dukung Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kalsel, Krusial dan Menyangkut Kepentingan Publik

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Gerak Cepat Berikan Bantuan Tanggap Darurat Kebakaran di Banjarmasin

“Kita amankan total uang sebesar Rp40.418.000, 4 unit sepeda motor, 2 unit mobil dan 24 unit handphone dari para tersangka,” kata Jackson saat jumpa pers di halaman BNNP Kalsel di Banjarmasin Kamis (14/7/2022).

Sejauh ini baru 18 berkas perkara yang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, 13 berkas dinyatakan telah P21 dan 5 berkas perkara dinyatakan belum lengkap. Sedangkan 3 berkas perkara lain masih dalam tahap penyidikan.

Dalam kegiatan jumpa pers tersebut BNNP Kalsel juga menghadirkan dua orang tersangka, MI dan NA. Meski diamankan di waktu yang berbeda, namun keduanya diamankan saat sama-sama membawa narkotika jenis sabu melalui jalur Batulicin-Banjarmasin.

“NA membawa 197 gram dan MI membawa 407,2 gram sabu. Keduanya bertindak sebagai kurir. Kita duga barang tersebut dari wilayah Kaltim melalui Batulicin yang kemudian di bawa ke Banjarmasin,” ujarnya.

Sedangkan untuk ganja kering, diduga dimasukan dari Medan dengan menggunakan ekspedisi. Namun berkat penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, ganja tersebut berhasil digagalkan beredar di Banjarmasin.

“Kita juga telah amankan si penerima barang yang berinisial A,” sambungnya.

Disaat bersamaan, BNNP Kalsel juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa 807 gram ganja kering dan 605,2 gram sabu-sabu dengan cara diblender yang kemudian dibuang ke safety tank.

Ia berharap masyarakat dapat membantu pihaknya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi terkait itu. Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor, sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan informasi. Humas BNN.(*/kalimantanlive.com)

editor : NMD
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id