Kuasa Hukum PT AGM Suhardi menjelaskan, bahwa dalam perkara ini sudah dalam proses hukum, pihaknya akan selalu menerima mediasi dari warga setempat untuk menemukan titik temu penyelesaian masalah, serta mengingat kawasan tersebut merupakan Kawasan Hutan jadi ada proses yang harus dilakukan.
“Permasalahan ini sudah pada proses hukum yang sedang berjalan, serta kita juga sudah memenuhi kewajiban menyerahkan tali asih atas tanam tumbuh kepada warga yang memiliki kegiatan menyadap karet diatas lahan tersebut,” pungkasnya.
BACA JUGA :
Wakil Ketua DPRD Habib Taufani Tantang PT Adaro Tunjukkan Data Reklamasi di Tabalong
Ketika ditanya kepada siapa PT AGM menyerahkan ganti rugi dan berapa nilainya, Suhardi tidak menjawab pertanyaan itu dengan alasan datanya ada di kantor.
Sebelum membubarkan diri, warga dan LSM melakukan orasi di depan tambang PT AGM. Mereka mengadu dan meminta tolong kepada bapak presiden untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah mereka yang diserobot oleh perusahaan PKP2B ini.
“Kalau PT AGM tidak menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat kami akan ke Mabes Polri, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup mengadukan kelakuan PT AGM yang menindas warga di sini,” kata Aliansyah disambut dengan teriakan “Tolong bapak presiden”.
Berdasarkan pemantauan wartawan, pada saat warga pemilik lahan dan LSM datang ke lokasi tambang AGM, mereka sudah di hadang oleh aparat keamanan. (*)
Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian







