KANDANGAN, Kalimantanlive.com — Puluhan warga Desa Batang Pulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi kawasan pertambangan PT Antang Gunung Meratus (AGM) menuntut ganti rugi atas dugaan penyerobotan lahan, Kamis (14/07/2022)
Warga dibantu oleh beberapa LSM di Kalsel mendatangi lokasi tambang dimana tanah mereka telah di eksplorasi oleh perusahaan pemegang PKP2B ini, namun ganti ruginya belum kunjung dibayar.
“Kami sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada AGM tetapi tidak pernah direspon, kemudian kami laporkan ke Polda Kalsel juga tidak jelas proses hukumnya sehingga kami hari ini turun untuk meminta keadilan kepada bapak presiden,” ujar H Haidir Rahman alias H Ifin selaku perwakilan warga yang tanahnya diserobot kepada wartawan.
BACA JUGA :
Polda Kalsel akan Bertemu PT TCT dan PT AGM, Sikapi Surat Kementerian ESDM Soal Jalan Hauling Km 101
Menurut Haidir, selama ini PT Antang mengaku sudah memberikan ganti rugi dan tali asih kepada pemilik lahan, tetapi setiap kali diminta untuk menunjukkan bukti-bukti itu PT Antang tidak bisa menunjukkannya.
“Di depan penyidik Polda Kalsel mereka juga tidak bisa menunjukkan bukti yang kami minta, sementara mereka mengaku sudah memberikan ganti rugi dan tali asih,” ujarnya.

Ia jelaskan, warga memiliki bukti kuat kepemilikan tanah yang dicaplok PT Antang, dilengkapi bukti-bukti seperti sporadik serta Surat Pernyataan Kepemilikan Fisik Bidang Tanah tahun 2008.
Sementara sejak tahun 2021 PT AGM melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik warga tanpa melakukan upaya ganti rugi.
“Kami 10 warga yang tanahnya diserobot oleh PT AGM tidak pernah menerima ganti rugi dan kami minta tolong kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membantu warganya di Kalsel yang tertindas,” ujarnya yang akrab disapa Ipin kepada awak media di lokasi.
Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintahan dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel Aliansyah yang mendampingi warga menyampaikan bahwa dari izin PKP2B yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, diduga telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara BAB XVIII Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Pasal 135 Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak tanah. Pasal 138 Hak atas IUP, IPR atau IUPK bukan merupakan kepemilikan hak tanah.
“Selain itu PT AGM juga telah melanggar izin pinjam Pakai Kawasan Hutan seluas 110,21 Hektar dalam melakukan aktivitas pertambangannya,” ucapnya.










