BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menerima Kunjungan Kerja (Kunker) anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru.
Kunker itu bertujuan penyelesaian sengketa ijazah palsu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kotabaru.
Kepala Dinas PMD Kalsel, Faried Fakhmansyah, melalui Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat, Wahyu Widyo Nugroho mengatakan, segala permasalahan terkait sengketa Pilkades mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades
“UU itu menyatakan setiap permasalahan dalam Pilkades harus diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Wahyu dihadapan Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru.
# Baca Juga :PPDB 2022 Lancar, Pemprov Kalsel Bakal Evaluasi untuk Kesuksesan Tahun Depan
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Dukung Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kalsel, Krusial dan Menyangkut Kepentingan Publik
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Gerak Cepat Berikan Bantuan Tanggap Darurat Kebakaran di Banjarmasin
# Baca Juga :Lewat Aplikasi LAPOR Paman, Pemprov Kalsel Tindak Lanjuti 6.774 Aduan Masyarakat
Wahyu mengatakan, kedepannya akan melakukan fasilitasi mengenai penyusunan regulasi atau peraturan perundangan secara khusus mengatur tentang penyelesaian sengketa Pilkades kepada seluruh kabupaten yang ada.
“Untuk mengimplementasikan tahapan penyelesaian sengketa Pilkades secara lebih sistematis dan spesifik, perlu diatur lagi dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah agar dapat mengikuti dinamika permasalahan yang terjadi dalam sengketa Pilkades tersebut,” ucap Wahyu di Banjarbaru, Kamis (14/7/2022).
Disampaikan Wahyu, setiap kabupaten memiliki kesamaan persepsi dalam membentuk aturan penyelesaian sengketa Pilkades dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi di wilayah desanya.
Dengan dilakukannya upaya fasilitasi, lanjut Wahyu, dapat semakin menekan jumlah sengketa Pilkades.
“Sehingga dapat mewujudkan Pilkades lebih demokratis dan berkualitas demi tercapainya kemajuan pembangunan desa,” kata Wahyu. (*/kalimantanlive.com)
editor : NMD
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id







