Ambil Uang BLT saat Istri Tidur untuk Beli Sabu, Pria di Banjarmasin Ini Diciduk Polisi

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya digunakan sebagai modal usaha malah dipakai M Sabri (30) untuk membeli narkotika.

Akibat perbuatannya itu, Sabri sekarang menjadi penghuni di sel Mapolsek Banjarmasin Selatan

warga Jalan Malinau RT 8, Mantuil, Banjarmasin Selatan ditangkap polisi Banjarmasin Selatan gegara kedapatan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

# Baca Juga :BNNP Kalsel Ungkap 20 Kasus Narkotika, Bekuk 34 Pelaku dan Sita 1.418,81 Gram Sabu

# Baca Juga :Sempat Lempar Barang Bukti, Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Petugas Polsek Batibati

# Baca Juga :Pelaku Judi Sabung Ayam di Tapin Kabur Tinggalkan Hartanya, Polisi Hanya Temukan Puluhan Motor

# Baca Juga :Simpan 13 Paket Sabu, Warga Palangkaraya Kalteng Ini Diciduk Polisi

“Uangnya saya ambil dari istri saat dia sedang tidur,” kata M Sabri di Mapolsek Banjarmasin Utara, Sabtu (16/7/2022).

Sabu yang dibeli seharga Rp2,3 juta itu rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh M Sabri.

Sabri sendiri sebelumnya ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara.

Dia ditangkap di Jalan Mesjid Jami, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara saat polisi melakukan ‘hunting’.

Ketika itu, polisi melihat ada pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Sabri kemudian dihampiri.

Saat dihampiri, Sabri sejatinya sempat membuang barang haram itu ke selokan. Namun rupanya juga tak dapat mengelabui kejelian polisi.

“Kita amankan barang bukti seberat 1,82 gram,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus, melalui Ipda Sudirno.

Kini M Sabri telah berada di kantor Polsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukun selanjutnya.

“Atas perbuatannya, kita jerat pelaku berdasar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Ipda Sudino.

editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com/apahabar.com