Dishub Tanah Bumbu Minta Bupati Zairullah Cabut IPJK PT TMA, Dinilai Tak Memenuhi Syarat

TANAH BUMBU, Kalimantanlive.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan meminta Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar agar mengevaluasi atau mencabut Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus (IPJK) miliki PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) yang dikeluarkan Bupati Mardani H Maming pada 21 Juli 2014 karena diduga tidak memenuhi persyaratan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tanah Bumbu Fitriansyah mengatakan, TMA sebenarnya tidak memenuhi syarat mendapatkan IPJK yang digunakan oleh perusahaan-perusahan angkutan batubara.

BACA JUGA :
AS Hikam: PBNU Seolah Tak Peka Marwah NU, Kritik Rencana Pendampingan Bendum Mardani

BACA JUGA :
Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Istri Mardani Maming Mangkir Panggilan KPK

Menurutnya ada enam syarat pengajuan, misalnya bukti kepemilikan dan penguasaan lahan baik berupa segel tanah maupun sertifikat, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang, juga dokumen hasil andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.

“Sementara TMA sampai sekarang, dari enam persyaratan hanya satu yang terpenuhi, yaitu hanya surat permohonan,” kata Fitriadi, di Tanah Bumbu, Sabtu (16/7/2022).

Hal yang janggal, meski diduga syarat pengajuan IPJK oleh PT TMA tidak lengkap namun saat itu Bupati Mardani menyetujui izin yang diajukan oleh Direktur TMA Novri Ompusunggu.

Bahkan Fitriadi menegaskan bahwa dokumen andalalin TMA memang tidak pernah ada.

Permintaan Dishub agar IPJK PT TMA dicabut setelah terbit Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, yang tegas mengatur bahwa Bupati Tanah Bumbu dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK.

“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022, jelas bisa dicabut karena mereka (TMA) tidak memenuhi beberapa persyaratan,” tegasnya.