Lewati ke konten
  • Tambahkan Menu
Kalimantan Live
Kalimantan Live
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
  • Kalimantan
    • Kalsel
      • Banjarmasin
      • Balangan
      • Banjarbaru
      • Banjar
      • Tanah Bumbu
      • Tanahlaut
      • Tapin
      • Tabalong
      • DPRD KALSEL
      • DPRD KOTA BANJARMASIN
      • PEMPROV KALSEL
      • Batola
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
    • Kaltim
    • Kalbar
    • Kalteng
      • Seruyan
      • Pulang Pisau
      • Palangkaraya
      • Pemprov Kalteng
      • Kapuas
      • Sukamara
      • Katingan
      • Kobar
      • Kotim
      • Lamandau
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Murung Raya
      • Gunung Mas
    • Kaltara
  • Bisnis
    • Perbankan
    • Properti
    • UMKM
  • Edukasi
    • Kampus
    • Sekolah
  • Kriminal
  • Bola
  • Sport
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
    • Musik
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Tekno
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Travel
      • Budaya
      • Wisata
    • Kuliner
    • Milenial
    • Religi
    • Video
  • Kalsel
  • Kalteng
  • Barito Putera
  • Banjarmasin
  • Seruyan
  • Murung Raya
  • Banjarbaru
  • Viral
  • Komunitas
Homepage / Tekno / Medsos Indonesia 'Ancam' Blokir WhatsApp, Instagram hingga Google, Ini Penyebabnya
FB Terancam Diblokir, IG, WA

Indonesia ‘Ancam’ Blokir WhatsApp, Instagram hingga Google, Ini Penyebabnya

DidikJuli 18, 2022
Medsos, Tekno
Kemenkominfo meminta perusahaan teknologi seperti Instagram, Google, WhatsApp mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Foto liustrasi Instagram, Google, WhatsApp. (istmewa)

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Karena belum juga mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal memblokir perusahaan teknologi seperti Instagram, Google, WhatsApp.

Pendaftaran itu berlaku mulai empat hari ke depan, tepatnya pada 21 Juli 2022.

# Baca Juga :Deadline 20 Juli 2022, Kominfo Ancam akan Blokir WhatsApp, IG, Google Jika Tak Daftar PSE

# Baca Juga :Diunduh Lebih dari 301 Juta Kali, Instagram Setop Aplikasi Boomerang dan Hyperlapse

# Baca Juga :VIRAL Video Siswa Harus Naik Alat Berat untuk Sampai ke Sekolah, Jalan Lumpur Seperti Kubangan Kerbau

# Baca Juga :RESMI, Facebook Ganti Nama Jadi Meta, Mark Zuckerberg Promosikan Metaverse, Apa Itu?

Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat pemerintah tak pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi itu.

Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, diwajibkan mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7).

Ia menilai pendaftaran aplikasi ke negara itu terbilang mudah karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS).

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” lanjut Johnny.

Ia menilai pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” tutur Johnny dikutip detik.com.

Di samping itu Johnny menjelaskan aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pihaknya menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com Minggu (17/7) di laman daftar PSE Kominfo, aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile dan Mobile Legend belum tercatat dalam PSE yang terdaftar.

Pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends sebelumnya menuturkan tengah melakukan proses registrasi, sebagai upaya untuk menaati aturan pemerintah.

editor : NMD
sumber : CNN Indonesia

Facebook google Instagram Johnny G Plate Kalimantanlive.com Menteri Kominfo Meta Mobile Legend PUBG Mobile Twitter Whatsapp YouTube
Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Leo/Daniel Tak Menyangka Juara Singapore Open Usai Berjuang Rubber Game Ganda Senior
Pos berikutnya BABAK Baru Tewasnya Brigadir J, dari Isu Perselingkuhan hingga Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Posting Terkait

  • Samsung Siapkan Galaxy Z Fold 8 Wide: Ponsel Lipat Lebih Besar dari Generasi Sebelumnya
  • Sidak Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Wali Kota Yamin Tegaskan Disiplin ASN
  • DJI Avata 360 Resmi Meluncur, Drone FPV dengan Kamera 8K 360 Derajat Hadir di Indonesia
  • REVOLUSI GOOGLE DIMULAI! Search Live Resmi Hadir di Indonesia, Browsing Kini Bisa Sambil Ngobrol Real-Time
  • Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 dan A37 dengan Rating IP68
  • Apple Dikabarkan Gunakan Kaca Berlapis pada iPhone Fold untuk Kurangi Lipatan Layar
  • Amazfit Active 3 Premium Resmi Meluncur, Usung GPS Presisi dan Fitur Latihan Canggih
  • Lenovo Rilis TWS Murah Rasa Premium, Yoga True Wireless Noise-Cancelling Usung ANC Canggih!

Jangan Lewatkan

  • Samsung Siapkan Galaxy Z Fold 8 Wide: Ponsel Lipat Lebih Besar dari Generasi Sebelumnya
  • Sidak Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Wali Kota Yamin Tegaskan Disiplin ASN
  • DJI Avata 360 Resmi Meluncur, Drone FPV dengan Kamera 8K 360 Derajat Hadir di Indonesia
  • REVOLUSI GOOGLE DIMULAI! Search Live Resmi Hadir di Indonesia, Browsing Kini Bisa Sambil Ngobrol Real-Time
  • Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 dan A37 dengan Rating IP68
  • Apple Dikabarkan Gunakan Kaca Berlapis pada iPhone Fold untuk Kurangi Lipatan Layar

News Feed

Samsung Siapkan Ponsel Lipat Varian Baru dengan Layar Lebar 7,6 Inci

Bocoran Spesifikasi OPPO Pad 5 Pro: Tablet Android 13,2 Inci dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5

Sempat Viral di Medsos, Masalah Ibu dan Dua Anaknya yang Terlilit Utang Akhirnya Diselesaikan

  • Sebelumnya
  • 1
  • …
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • …
  • 265
  • Berikutnya

No More Posts Available.

No more pages to load.

Kalimantan Live

TERVERIFIKASI DEWAN PERS

Sertifikat: 1204:DP-Verifikasi/K/V/2024

Copyright @ 2021 kalimantanlive.com, All Rights Reserved
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Karir Wartawan
  • SOP Perlindungan Wartawan