Polisi Ringkus Pengedar di Simpang Empat Tanahbumbu, Tiga Paket Sabu Jadi Barang Bukti

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial HN (22) harus berurusan dengan petugas Satresnarkoba Polres Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.

Polisi harus membekuk HN karena telah pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanahbumbu.

HN (22) diamankan dalam sebuah rumah di Jalan 5 Oktober Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (16/7) pukul 16.45 Wita.

# Baca Juga :Ambil Uang BLT saat Istri Tidur untuk Beli Sabu, Pria di Banjarmasin Ini Diciduk Polisi

# Baca Juga :BNNP Kalsel Ungkap 20 Kasus Narkotika, Bekuk 34 Pelaku dan Sita 1.418,81 Gram Sabu

# Baca Juga :Sempat Lempar Barang Bukti, Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Petugas Polsek Batibati

# Baca Juga :Pelaku Judi Sabung Ayam di Tapin Kabur Tinggalkan Hartanya, Polisi Hanya Temukan Puluhan Motor

“Kami amankan tersangka dalam sebuah rumah dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 50,76 gram,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Senin (18/7/2022).

AKP Made mengatakan barang bukti sabu pelaku ditemukan di samping lemari baju dalam kamar tidur.

“Kita tangkap dan menemukan sabu yang disimpan pelaku di samping lemari baju dalam kamar tidur,” jelas AKP Made didampingi Kasat Resnakoba, Iptu A Denny Juniasyah.

AKP Made menambahkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah pelaku.

“Masyarakat memberikan informasi yang ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba. Dan akhirnya menangkap pelaku,” tukas AKP Made.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti dua buah timbangan digital, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, dan satu buah pipet.

Kemudian satu unit handphone merk Xiaomi, satu lembar plastik klip ukuran besar, satu bungkus plastik klip kecil, dan satu lembar tisu kertas warna putih.

“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres,” pungkas Made.

editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com/apahabar.com