Resmi, BPOM Berikan Izin Penggunaan Darurat Paxlovid untuk Obat Covid-19

KALIMANTANLIVE.COM – Obat Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2, yang dikembangkan dan diproduksi oleh perusahaan farmasi Pfizer.

Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi menerbitkan Izin Penggunaan Darurat, atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Paxlovid sebagai obat Covid-19.

# Baca Juga :Syuting Taxi Driver Musim Kedua, Seorang Kru Positif Covid-19

# Baca Juga :BA.5, Varian Terkini Virus Corona yang Memicu Gelombang Baru Covid-19

# Baca Juga :SMKN 3 Banjarmasin Siap Laksanakan PTM Serentak, Siapkan Tim Satgas Antisipasi Covid-19 Jelang Tahun Ajaran Baru

# Baca Juga :Pasien dari Kecamatan Panyipatan Meninggal, Covid-19 di Tanahlaut Kembali Makan Korban

“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg,” terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/7/2022).

Dia menambahkan, bahwa indikasi pemberian obat tersebut adalah untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan, serta yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat.

“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 (lima) hari,” sambungnya.

Kepala BPOM mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi.

Efek samping tingkat ringan hingga sedang yang paling sering dilaporkan pada kelompok yang menerima obat, di antaranya:

Dysgeusia atau gangguan indra perasa (5,6 persen)
Diare (3,1 persen)
Sakit kepala (1,4 persen)
Muntah (1,1 persen)