RANTAU, KALIMANTANLIVE.COM – Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ditangkap polisi.
Pelaku yang merupakan seorang pemuda berinisial F (20), diamankan petugas dari Satreskrim Polres Tapin.
Pelaku mengagahi korbannya yang masih belia berkali-kali, hingga korban hamil dan melahirkan.
# Baca Juga :Ibu di Tanah Bumbu Bongkar Kasus Perkosaan Menimpa Putrinya hingga Hamil, Remaja Ini Ditangkap Polisi
# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil
# Baca Juga :Rudapaksa Bocah Disabilitas di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Tabalong Mengaku Lakukan 5 Kali
# Baca Juga :Keganasan 3 Pria Asal Malang, Paksa Lalu Gilir Pemandu Lagu di Room Karaoke Batulicin
Menurut Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, kejadian berawal pada Maret 2021 tepat pukul 04.00 wita.
“Korban dipaksa melayani nafsu F di salah satu posko BPK di Kecamatan Tapin Tengah,” jelas AKBP Ernesto Saiser, Senin (18/7/2022).
Diungkapkan AKBP Ernesto Saiser, awalnya tersangka menghubungi korban melalui handphone dan menyuruh korban menemui ke Pos BPK.
“Memang tersangka dan korban ini pacaran. Saat di Pos BPK tersangka dan korban melakukan hubungan suami-istri,” jelas Kapolres.
AKBP Ernesto mengatakan setelah kejadian yang pertama kali tersebut kemudian tersangka berulang kali meniduri korban.
“Korban ditiduri sebanyak lima kali hingga hamil dan kini sudah melahirkan,” ungkap AKBP Ernesto.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan, tersangka yang mengetahui pacarnya hamil besar, langsung kabur ke Banjarmasin dengan alasan dipanggil kerja.
“Tersangka beralasan diterima bekerja di Banjarmasin dan tidak sempat mengabari korban,” keta AKP Haris Wicaksono.(kalimantanlive.com/ipin)
editor : NMD
sumber : kalimantanlive.com







