Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terus di Kalsel Meningkat, Ini Peran Tenaga Kesehatan

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Peran pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas sangat dibutuhkan untuk pencegahan dan penanganan kasus Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (KtP/A).

Dari yang teridentifikasi KtP/A di pelayanan kesehatan, merupakan fenomena gunung es karena belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada di masyarakat.

# Baca Juga :Saat Kunker DPRD Kotabaru, Pemprov Kalsel Berjanji Fasilitasi Penyusunan Regulasi Pilkades

# Baca Juga :PPDB 2022 Lancar, Pemprov Kalsel Bakal Evaluasi untuk Kesuksesan Tahun Depan

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Dukung Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kalsel, Krusial dan Menyangkut Kepentingan Publik

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Gerak Cepat Berikan Bantuan Tanggap Darurat Kebakaran di Banjarmasin

“Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi KtP/A, peran tenaga kesehatan sangatlah besar, yaitu mulai dari identifikasi kasus kekerasan, memberikan pelayanan medis terhadap korban, melakukan rujukan baik medis, hukum, sosial, serta melakukan upaya pencegahannya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Diauddin saat membuka kegiatan Orientasi Pelayanan Kesehatan Bagi KtP/A dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Angkatan Il Tahun 2022 di Banjarmasin, Selasa (19/7/2022).

Melihat pentingnya peran tenaga kesehatan, maka kementerian kesehatan RI telah mengembangkan puskesmas mampu menangani kasus KtPA dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) atau Pusat Krisis Terpadu (PKT) di rumah sakit sebagai rujukannya, dimana target Kemenkes yaitu minimal 4 puskesmas di setiap kabupaten/kota.

Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, jumlah kekerasan terhadap perempuan (KtP) meningkat dari 119.107 kasus pada tahun 2011 menjadi 321.752 pada tahun 2015.

Peningkatan tersebut berdasarkan Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual selama hidupnya, baik oleh pasangan maupun selain pasangan.

Sedangkan Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPA) kasus kekerasan terhadap anak (KtA) termasuk trafficking yang dilaporkan meningkat drastis, yaitu dari 261 kasus pada tahun 2011 menjadi 2760 kasus pada tahun 2014.

Sedangkan data di Kalsel tahun 2018 korban kekerasan dewasa baik laki-laki maupun perempuan berjumlah 80 orang, jumlah korban kekerasan terhadap anak 134 anak jadi total kekerasan dewasa maupun anak sebanyak 214 orang.

Diauddin berharap melalui kegiatan ini seluruh peserta dapat memahami dan melaksanakan skrining serta tatalaksana bagi korban KtP/A serta tindak pidana

perdagangan orang yang ada di wilayah kerja masing- masing.

“Penting bagi petugas kesehatan untuk memahami dan memiliki kemampuan dalam melakukan pelayanan kepada korban KtP/A termasuk TPPO,” ungkapnya.