Keluar dan Masuk Kalsel Berlaku Negatif Rapid Test Antigen 1×24 Jam & Vaksin Booster

Kemudian dijelaskan Diauddin, untuk syarat PPDN pada usia 6 sampai 17 tahun bisa tidak menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dengan hanya wajib, menunjukkan kartu sertifikat vaksin dosis kedua.

“Atau untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing,” sebutnya.

Sedangkan untuk syarat PPDN anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, tetapi wajib bersama pendamping perjalanan.

Ditambahkan Diauddin, tentunya pelaku perjalanan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Penting untuk selalu mencuci tangan, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dan menggantinya berkala, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter. Juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” kata Kadinkes Kalsel ini.

Sementara itu, mengenai aturan baru perjalanan luar negeri, dijelaskan Diauddin, melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 21/ 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, salah satunya di Bandara Syamsudin Noor Kalsel.

PPLN dapat memasuki wilayah Bandara Syamsudin Noor wajib menunjukkan kartu sertifikat vaksin dosis kedua seminimalnya dilakukan 14 hari sebelum keberangkatan.

“WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di-entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif,” jelasnya.

Kemudian untuk WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk ketentuan kartu sertifikat yang telah menerima vaksin dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Dihimbau Diauddin juga, untuk PPDN maupun PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum dan saat melakukan perjalanan.

editor : NMD
sumber : Kalimantanlive.com/Kanalkalimantan.com