BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pintu masuk udara dan laut di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak lempang lagi, namun mulai menerapkan aturan baru.
Anturan baru yang berlaku sejak Minggu (17/7/2022) ini mengatur perjalanan dalam negeri dan luar negeri masa pandemi Covid-19.
Warga yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara maupun transportasi laut diwajibkan mengikuti aturan baru yang berlaku.
# Baca Juga :Tempat Wisata Ditutup Setelah 450 Pengunjung Pulau Weizhou Terpapar Covid-19, Ribuan Wisatawan Terdampar
# Baca Juga :Penularan Covid-19 Meningkat, dalam Dua Hari di Malaysia Tembus Angka 5.000
# Baca Juga :Resmi, BPOM Berikan Izin Penggunaan Darurat Paxlovid untuk Obat Covid-19
# Baca Juga :Syuting Taxi Driver Musim Kedua, Seorang Kru Positif Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dr Diauddin mengatakan, pihaknya menerapkan regulasi perjalanan nasional berdasarkan atas Surat Edaran Kasatgas Nomor 21 tahun 2022.
Sementara itu, regulasi perjalanan internasional ditetapkan dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 22 tahun 2022.
Pada aturan terbaru yang telah ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto per 8 Juli 2022 lalu, memuat syarat perjalanan dalam negeri yang pertama untuk syarat testing mencakup Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) telah melakukan vaksin booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi PPDN yang hanya melakukan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.
Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Atau sebagai syarat perjalanan untuk PPDN yang baru vaksin kedua dapat melakukan vaksinasi dosis booster on site di area keberangkatan yang beroperasi pukul 09.30-15.30 Wita,” kata Kadinkes Kalsel Diauddin kepada Kanalkalimantan.com, Senin (18/7/2022).
Ketiga, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Syarat keempat bagi PPDN yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi kesehatan atau penyakit komorbid, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.










