Murka Atas Penolakan Google Hapus Konten YouTube, Rusia Jatuhkan Denda Rp5,7 Triliun

kalimantanlive.com – Meski sudah berulangkali dapat peringatan Pemerintah Rusia, Google tak pernah bersedia untuk menghapus konten YouTube yang dianggap ilegal di negara itu.

Murka dengan sikap Google, Pengadilan Rusia pada Senin waktu setempat akhirnya menjatuhkan hukuman denda sebesar 21,8 miliar rubel atau sekitar Rp5,7 triliun kepada Google.

Seperti dilansir Reuters Selasa 19 Juli 2022, perusahaan raksasa teknologi itu dinyatakan bersalah karena berulang kali menolak untuk menghapus konten YouTube yang dianggap ilegal oleh pemerintah Rusia.

Regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor, pada Juni lalu menyatakan platform berbagi video di bawah Google, YouTube, sengaja menyebarkan informasi palsu tentang konflik di Ukraina.

BACA JUGA:Indonesia ‘Ancam’ Blokir WhatsApp, Instagram hingga Google, Ini Penyebabnya

BACA JUGA: Deadline 20 Juli 2022, Kominfo Ancam akan Blokir WhatsApp, IG, Google Jika Tak Daftar PSE

Disebutkan perusahaan membolehkan konten yang mempromosikan pandangan ekstremis serta menyerukan anak-anak untuk berpartisipasi dalam unjuk rasa ilegal.

“Situs berbagi video YouTube sengaja mempromosikan penyebaran informasi menyesatkan tentang kemajuan operasi militer khusus di Ukraina, mendiskreditkan Angkatan Bersenjata Federasi Rusia,” bunyi pernyataan Roskomnadzor.

Rusia sejak lama mengungkapkan keberatan dengan konten-konten di platform media sosial asing.

Perselisihan semakin memuncak setelah invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari lalu.
Rusia menyebut invasi mereka ke Ukraina sebagai operasi militer khusus.

Pada akhir 2021, Rusia menghukum denda Google 7,2 miliar rubel karena tak menghapus atau memblokir konten.

Rekening bank di Rusia diblokir pemerintah, sehingga anak perusahaan Google tak bisa membayar gaji staf dan vendor.

Perusahaan pun mengumumkan bankrut.

Editor: M Khaitami
Sumber: Tempo