Polemik Glock 17, Pistol untuk Perwira, tapi Dipakai Bharada E untuk Habisi Brigedir J

“Kalau memang disampaikan oleh mereka sesuai dengan tugasnya. Misalnya karena yang dikawal adalah Kadiv Propam, dia berhak memakai senjata ini, silakan saja. Gitu lho. Kita kan menyampaikan apa yang kita ketahui,” ujar Trimedya saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Trimedya pun menyarankan supaya Polri ke depan membuat aturan jelas tentang jenis-jenis senjata yang boleh digunakan oleh personel Polri sesuai golongan.

“Ke depan, harusnya pimpinan Polri membuat perkap ya soal ini. Soal penggunaan senjata sudah, tapi jenis-jenis senjatanya itu harusnya bikin perkap (peraturan kepolisian),” tuturnya.

Dalih polisi

Sementara, pihak kepolisian mengeklaim, pistol Glock 17 tidak hanya diperuntukkan bagi perwira polisi. Personel polisi level bintara juga bisa menggunakan senpi tersebut.

“Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Ramadhan mengatakan, semua anggota Polri pada prinsipnya boleh menggunakan senpi, baik itu pejabat, sopir pejabat, termasuk personel yang bertugas dalam pengamanan dan pengawalan perwira kepolisian.

Kendati demikian, kata dia, personel polisi yang memegang senpi harus lebih dulu memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tes psikologi dan tes keterampilan menembak.

“Tapi mengenai senjata api kesatuan dapat digunakan oleh semua anggota Polri yang digunakan dalam pelaksanaan tugas khusus,” klaim Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan, penggunaan senpi oleh anggota polisi dari berbagai level diperlukan untuk mendukung tugas Polri menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, juga sesama polisi.

“Dari ancaman terhadap jiwa, raga, dan harta benda,” kata dia.

Kronologi Kejadian versi Polisi

Kasus polisi tembak polisi menjadi sorotan tajam sepekan terakhir, setelah diungkap pada Senin (11/7/2022).

Menurut polisi, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.

Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Ferdy.

Dalam peristiwa yang berlangsung pada Jumat (8/7/2022) tersebut, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak, juga luka sayat.

Insiden ini pun dinilai penuh kejanggalan, tidak hanya karena luka sayat di jasad Brigadir J, tetapi juga hal ganjil lain seperti matinya CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo saat kejadian berlangsung.

Untuk mengungkap kasus ini, Polri telah membentuk tim khusus. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut mengusut peristiwa maut tersebut.

Perkembangan terkini, keluarga Brigadir J melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.

Sementara, pada Senin (18/7/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Langkah ini ditempuh supaya pengusutan kasus polisi tembak polisi berjalan objektif.

editor : NMD
sumber : kompas.com