JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus memalukan polisi tembak polisi yang terjadi di dalam rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), berbuntut panjang.
Kini yang menjadi pertanyaan publik, soal senjata api (senpi) yang digunakan Bharada E dalam peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya saat kejadian, Bharada E memakai pistol Glock dengan magasin berisi 17 peluru.
# Baca Juga :Kematian Brigadir J Diduga karena Penganiayaan dan Pembunuhan, Keluarga Ungkapkan Fakta Baru
# Baca Juga :BREAKING NEWS : Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Buntut Tewasnya Brigadir J
# Baca Juga :BABAK Baru Tewasnya Brigadir J, dari Isu Perselingkuhan hingga Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana
# Baca Juga :FAKTA VIDEO 24 Detik, Irjen Ferdy Sambo Menangis dalam Pelukan Kapolda Metro Jaya
Sebanyak 5 peluru dimuntahkan Bharada E dan menghabisi Brigadir J.
Sementara, Brigadir J disebut menggunakan pistol jenis HS dengan magasin berisi 16 peluru.
Sebanyak 7 peluru dilepaskan Brigadir J, tetapi anehnya tak satupun mengenai Bharada E meski jaraknya hanya beberapa meter.
Sejumlah pihak menilai bahwa senpi Bharada E tak seharusnya dipakai oleh anggota kepolisian golongan tamtama.
Sementara, polisi berdalih, penggunaan senpi tersebut tak menyalahi aturan.
Ternyata Tak Sesuai Aturan
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai, penggunaan senjata api pistol jenis Glock 17 oleh Bharada E tak sesuai peraturan dasar kepolisian.
Sebab, Bharada E merupakan anggota kepolisian berpangkat tamtama. Merujuk aturan dasar kepolisian, kata Bambang, tamtama hanya boleh membawa senjata api laras panjang.
“Dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur,” kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Bambang mengatakan, pemberian rekomendasi penggunaan senjata harusnya disesuaikan dengan peran dan tugas personel kepolisian.







