Demo di DPRD Kalsel, LSM KAKI Soroti Dugaan Puluhan Perusahaan Pemegang IUP Lakukan Jual Beli RKAB

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Kalsel terindikasi melakukan jual beli dokumen surat angkutan batu bara (SAB) padahal izin IUP-nya telah berakhir sejak beberapa tahun lalu.

Indikasi dugaan praktek penambangan ilegal tersebut diungkapkan LSM KAKI-Kalsel ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Rabu (20/7/2022) pagi.

“Berdasarkan data KPK yang diserahkan kepada kami, hampir 10 sampai 15 IUP di Kalsel yang kandungan batu baranya sudah habis, potensinya habis, namum RKAB tetap terbit. Diduga pertambangan tersebut di luar konsesi karena batu bara masih dikirim menggunakan surat angkutan baru bara yang terbit,” kata Ketua LSM KAKI Kalsel, H Husaini.

BACA JUGA : Komisi III DPRD Kalsel Datangi Kementerian ESDM Minta Kejelasan Pelimpahan Kewenangan UU Minerba ke Daerah

Berdasarkan data dari KPK, lanjut dia, perusahaan pemegang IUP yang diduga telah habis kandungan batu baranya tersebut tersebar di Kabupaten Banjar, Tanahlaut, Tanah Bumbu.

“Patut dipertanyakan RKAB dan kuota baru baranya dari mana. Hal ini bertentangan dengan UU Minerba Tahun 2022,” ujarnya.

Sesuai UU Minerba dan UU Pemerintah Daerah bahwa sektor pertambangan batubara menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, namun sektor lingkungan juga menjadi kewajiban kita Bersama.

“Kami tahu kewenangan izin sektor tambang di pemerintah pusat, Sebagai perwakilan rakyat daerah, DPRD Kalsel agar memanggil Kepala Dinas ESDM mengklarifikasi tentang IUP yang terindikasi habis kandungan batu baranya,” ujarnya.

Kata Husaini, minimal DPRD Kalsel mengirim surat ke Kementerian ESDM di Jakarta terkait masalah tersebut agar IUP-IUP tersebut dicabut atau dibatalkan izinnya.

“Dinas ESDM bisa membatalkan IUP bermasalah tersebut asal ada surat dari Dinas ESDM Provinsi dan DPRD Provinsi atas dugaan IUP-IUP tersebut yang ternyata kandungan batu baranya habis, namun RKAB-nya masih bisa terbit,” ucapnya.