Menurut Usai, panggilan akrab Husaini, pihaknya akan tetap berjuang terkait masalah dan akan mempertanyakan ke Kementerian ESDM dengan membawa dokumen-dokumen IUP tersebut.
“Dinas ESDM kami duga juga mengetahui hal ini karena informasinya izin usaha produksi IUP tersebut habis sejak 2015 artiny masih kewenangan provinsi. Tahun 2020 baru kewenangan pusat. Patut diduga Dinas ESDM Provinsi mengetahui,” ujarnya.
Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel A Gunawan H menyebutkan terkait uneg-uneg yang disampaikan LSM KAKI, satu hal yang paling utama, kita ada UU No 3 Tahun 2020, bahwa semua kewenangan terkait mineral dan batu bara sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
BACA JUGA :ESDM Cabut Sanksi Larangan Ekspor Batu Bara 18 Perusahaan Kakap Termasuk Adaro dan Borneo Indobara
“Sejak 10 Desember 2020, semua yang berkaitan dengan mineral dan batu bara sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hampir dua tahun kami tidak ada pekerjaan kaitan dengan mineral dan batu bara,” jelasnya.
Soal adanya harapan kewenangan soal tambang kembali ditarik ke daerah, menurut Gunawan, semua tergantung wakil rakyat. Intinya bagaimana supaya provinsi memiliki kewenangan berkaitan dengan hal-hal tertentu.
“Tadi dikatakan ada kerusakan lingkungan, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena dari sisi kewenangan kita tidak bisa. Ini yang jadi permasalahan buat kita,” ujarnya.
Soal dugaan adanya jual beli RKAB dari pemilik IUP, kata Gunawan, karena kewenangan ditarik ke pusat, pihaknya di daerah tidak bisa melakukan pengawasan.
“Kalau lebih dekat kan jadi lebih gampang melakukan pengawasan, jadi lebih tahu. Kalau jauh, gimana mau monitor. Misalnya yang tidak punya RKAB tapi bisa kirim batu bara karena dari pemerintah pusat. Kalo kewenangannya di daerah lebih mudah terkontrol,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, menyatakan aksi demo LSM tersebut sebuah fungsi kontrol bersama, dan dirinya berjanji menindaklanjuti tuntutan tersebut.
“Kami sangat bangga, ada elemen masyarakat yang masih peduli kepada lingkungan khususnya terkait sektor pertambangan, nanti akan kami sampaikan ke komisi-komisi terkait,” ujarnya.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian







